PENYERAHAN:
Tim assessor BAN PAUD – PNF Provinsi Kaltim Kholid M.Pd memberikan berkas
kelengkapan PKBM yang telah di aktreditasi. Diterima Pimpinan PKBM, Sulaiman
Lussy, Jum’at (18/11) lalu. (Ist)
PROKAL.CO, Peran dan fungsi pendidikan jalur non formal semakin dirasakan penting
oleh masyarakat, hal ini sejalan dengan maraknya lembaga penyelenggara
Pendidikan Non formal (PNF) di berbagai pelosok tanah air. Pelaksanaan
akreditasi pada program dalam satuan tidak hanya diterapkan pada jalur
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh sekolah, tetapi juga pendidikan non
formal termasuk PKBM.
Akreditasi PKBM
Melati yang beralamatkan di Jalan Gandaria, RT 32 Bukit Indah Bontang,
dilaksanakan Jumat (18/11) lalu, oleh tim assesor BAN PAUD – PNF Provinsi
Kaltim yaitu Bapak Kholid, M.Pd dan Bapak Sugito, M.Pd. Telah memvisitasi PKBM
Melati, berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala.
Tujuan dari
akreditasi pendidikan non formal ialah, untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal, pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan. Adapun akreditasi di PKBM Melati yaitu, program
kesetaraan paket B, sedangkan program kesetaraan paket C Alhamdulillah telah
terakreditasi pada tahun 2012 oleh BAN PNF Pusat, yang mana satu satu program
kesetaraan paket C yang ada di kota Bontang.
Pelaksanaan
akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, yakni
menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan
pendidikan non formal. Selain itu, meningkatkan mutu program dan satuan
pendidikan non formal, serta memanfaatkan semua informasi hasil
akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan
kinerja program dan satuan pendidikan nonformal. Bahkan melalui program ini
bisa memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat
pembelajar pendidikan non formal memperoleh dukungan berupa pembinaan dari
pemerintah dan apresiasi dari masyarakat.
Setiap satuan
pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi,
selanjutnya harus memperhatikan ketentuan masa berlaku. Status akreditasi
setiap program atau satuan pendidikan non formal adalah 5 (lima) tahun dan
setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, permohonan
re-akreditasi diajukan sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa berlaku status akreditasi. (*/kor)
Penulis: Pipin
Bagiati ( Penggiat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Formal)



0 komentar:
Posting Komentar