http://picasion.com/

Selasa, 12 Maret 2019





















PENYERAHAN: Tim assessor BAN PAUD – PNF Provinsi Kaltim Kholid M.Pd memberikan berkas kelengkapan PKBM yang telah di aktreditasi. Diterima Pimpinan PKBM, Sulaiman Lussy, Jum’at (18/11) lalu. (Ist)

PROKAL.CO, Peran dan fungsi pendidikan jalur non formal semakin dirasakan penting oleh masyarakat, hal ini sejalan dengan maraknya lembaga penyelenggara Pendidikan Non formal (PNF) di berbagai pelosok tanah air.  Pelaksanaan akreditasi pada program dalam satuan tidak hanya diterapkan pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh sekolah, tetapi juga pendidikan non formal termasuk PKBM.

Akreditasi PKBM Melati yang beralamatkan di Jalan Gandaria, RT 32 Bukit Indah Bontang, dilaksanakan Jumat (18/11) lalu, oleh  tim assesor BAN PAUD – PNF Provinsi Kaltim yaitu Bapak Kholid, M.Pd dan Bapak Sugito, M.Pd. Telah memvisitasi PKBM Melati, berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala.

Tujuan dari  akreditasi pendidikan non formal ialah, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Adapun akreditasi di PKBM Melati yaitu, program kesetaraan paket B, sedangkan program kesetaraan paket C Alhamdulillah telah terakreditasi pada tahun 2012 oleh BAN PNF Pusat, yang mana satu satu program kesetaraan paket C yang ada di kota Bontang.

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, yakni menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan pendidikan non formal. Selain itu, meningkatkan mutu program dan satuan pendidikan non formal, serta  memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan pendidikan nonformal. Bahkan melalui program ini bisa memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar pendidikan non formal memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat.

Setiap satuan pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi, selanjutnya harus memperhatikan ketentuan masa berlaku. Status akreditasi setiap program atau satuan pendidikan non formal adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, permohonan re-akreditasi diajukan sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku status akreditasi. (*/kor)

Penulis: Pipin Bagiati ( Penggiat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Formal)

0 komentar:

Posting Komentar

Iklan

Hanya dengan Rp40.000/bulan, Pasang Iklan Teks Anda Disini Sekarang juga!
Hanya dengan Rp40.000/bulan, Pasang Iklan Teks Anda Disini Sekarang juga!
Hanya dengan Rp 40.000/bulan, Pasang Iklan Teks Anda Disini Sekarang juga!
Hanya dengan Rp 40.000/bulan, Pasang Iklan Teks Anda Disini Sekarang juga!

Popular Posts

Recent Posts